Selasa, 15 November 2011

Posted by KHUSNUL KHOTIMAH on 05.25 No comments

Pengertian negara adalah suatu wilayah dimana terdapat jalannya suatu sistem pemerintahan, yang mana untuk mendirikan suatu negara harus memiliki beberapa unsur.
unsur-unsur terbentuknya negara yaitu  :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerntahan berdaulat
Untuk mendirikan negara, negara tersebut harus memiliki pengakuan dari negara lain.
Sedangkan pengertian suatu hukum adalah suatu sistem atau aturan yang diatur oleh suatu pemerintahan atau suatu lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi di dalam negara tersebut.



Dalam membentuk suatu negara yang mana negara harus memiliki suatu hukum yang bertugas mengatur, mengawasi jalannya pemerintahan suatu negara. Hukum di setiap negara berbeda-beda dikarenakan beberapa faktor, salah satunya adalah letak geografis, seperti halnya negara kepulauan seperti Indonesia memiliki hukum yang berbeda dengan negara yang bukan kepulauan. Hukum bersifat memaksa karena setiap komponen yang ada di negara tersebut wajib mengikuti aturan yang telah dibuat dan tertuang di dalam Undang-Undang.

Hukum di bagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis yaitu hukum yang tertuang di dalam Undang-Undang dan setiap warga negara yang melanggar Undang-Undang yang telah di buat akan dikenakan sanksi sesuai pasal-pasal yang tercantum di dalam Undang-Undang tersebut. Sedangkan hukum tidak tertulis yaitu suatu hukum yang tidak tertuang secara tulisan melainkan lisan, hukum tersebut merupakan hukum adat yang mana akan berlaku secara turun-temurun, di setiap daerah memiliki hukum tersebut yang berbeda-beda karena setiap daerah memiliki adat istiadat yang berbeda.

Hukum sangat berpengaruh terhadap jalannya suatu pemerintahan karena hukumlah yang menentukan baik atau tidaknya suatu pemerintahan tersebut dan mempengaruhi perkembangan yang ada di negara tersebut.


Categories:

0 komentar:

Posting Komentar