Kamis, 15 Desember 2011

Posted by KHUSNUL KHOTIMAH on 20.19 1 comment


Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta yaitu apabila sudah mempatenkan karyanya tersebut dan salah satu perbuatan yang melanggar Undang Undang yang mana mengenai pasal-pasalnya telah tercantum, bagi pelaku yang melakukan perbuatan plagiat atau seorang plagiator akan di kenai sanksi sesuai undang-undang. Pasal dalam UU HAK CIPTA yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, pasal 12, pasal 15, pasal 26 ayat 1, namun apabila belum di patenkan, sangat memerlukan pertimbangan untuk melaporkan plagiator kepada pihak berwajib karena diperlukan bukti kuat untuk pemilik hasil karya tersebut.

Plagiarisme sebagai pelanggaran estetika yaitu suatu perbuatan yang tidak menghargai hasil karya orang lain dalam bentuk apapun atau mengambil hasil karya orang lain tanpa meminta izin terhadap yang memiliki hak cipta atau melakukan tindakan memperbanyak kemudian mengakui kalau itu merupakan hasil karyanya. Tindakan plagiat merupakan salah satu tindakan yang mengurangi kreativitas seseorang.

Solusinya :
  • Apabila anda ingin mengambil hasil karya orang lain sebaiknya mencantumkan pemilik atau sumber dimana anda mendapatkan informasi tersebut.
  • Jika ingin menyalin atau menyebarluaskan seharusnya meminta ijin secara tertulis kepada pemilik karya tersebut.
  • Jika tidak ingin ribet-ribet meminta izin sebaiknya anda membaca semua referensi kemudian dirangkum menurut pendapat anda.



Categories:

1 komentar:

  1. maaf nih mau tanya bukanny yg penting kita ntr k studdentsite yah???

    BalasHapus